Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terduga Teroris yang Dibekuk Terkait Pengiriman 16 WNI ke Turki

Djamhari , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2015 |21:49 WIB
Terduga Teroris yang Dibekuk Terkait Pengiriman 16 WNI ke Turki
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

"Kami juga menyita empat paspor yang hendak digunakan oleh K (Koswara) bersama istri dan kedua anaknya. Rencananya paspor itu akan digunakan ke Turki dalam waktu dekat," ujar Unggung.

Dari pengungkapan kasus itu, Muhammad Fachri akan dijerat UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme, UU No. 9 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan empat rekannya yang lain dijerat UU No. 15 tahun 2013 Tentang Pemberantasan Terorisme, UU No. 9 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement