Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konsumsi Riklona, Anggota Geng Motor 'Brigez' Ditangkap

Tri Ispranoto , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2015 |17:17 WIB
Konsumsi Riklona, Anggota Geng Motor 'Brigez' Ditangkap
Konsumsi riklona, anggota geng motor brigez bandung ditangkap (Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Seorang anggota geng motor Brigez di Bandung ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran kedapatan membawa narkotika golongan IV jenis obat Riklona. Pil koplo tersebut dari seseorang berinisial R yang juga senior W di geng motor Brigez.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan, tersangka berisinial W telah menjadi Target Operasi (TO) sejak beberapa hari lalu.

“Saat ditangkap di Jalan Rancabolang, tersangka kedapatan mengonsumsi dan membawa Riklona sebanyak lima butir,” jelas Nugroho, Minggu (22/3/2015).

Menurut Nugroho, W telah lama diincar pihak kepolisian lantaran beberapa laporan menyebutkan W adalah pengguna sekaligus pengedar obat Riklona yang seharusnya tidak dijual bebas.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, obat Riklona tersebut biasa digunakan sebagai obat penenang bagi penderita depresi. Meski dijual di apotek namun pembeli harus menyertakan resep dokter ahli.

“Sementara W tidak menggunakan resep dokter. Kami masih melakukan pendalaman dari siapa barang tersebut dia peroleh,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Nugroho, tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial R yang juga senior W di geng motor Brigez.

“Pengakuannya obat itu didapat dari R. Dia beli dengan harga Rp150 ribu per lima butirnya,” bebernya.

Selain mendapat barang bukti lima butir obat Riklona, pihak kepolisian juga mengamankan jaket berlogo Brigez yang digunakan W saat ditangkap.

W mengaku sudah kecanduan obat Riklona sejak lama dan jika sehari tak menkonsumsi obat tersebut badannya akan terasa lemas.

“Saya kalau beli pasti ke Om R, dia senior Brigez. Saya tahu Om R jualan, karena teman-teman saya juga belinya ke dia,” tuturnya.

Akibat perbuatannya W dijerat Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara lima tahun.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement