JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko atas kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, menjadi saksi dalam persidangan ini. Dia mengatakan, tidak begitu mengenal Antonius Bambang. Justru yang dikenalnya adalah Presiden Direktur PT MKS, Sardjono.
"Saya sebenarnya tidak kenal dengan Pak Bambang, saya kenalnya dengan Sardjono. Jadi Pak Sardjono yang bawa Pak Bambang, yang menjanjikan muluk-muluk ke Kabupaten Bangkalan. Jadi Sardjono yang paling tepat menjadi tersangka," kata Fuad dalam persidangan, Senin (23/3/2015).
Menurut Fuad, suap itu berawal pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode, yakni tahun 2003-2013.
"Jadi, Pak Sardjono datang ke Bangkalan. Dia presentasi ke Pemda dan menyampaikan presentasi keuntungan. Saya yakin bahwa Pemerintah Bangkalan dapat keuntungan," ungkapnya.
Untuk itu, Fuad meminta ke Majelis Hakim yang menangani perkara Antonius untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan dalam persidangan. Lantaran, menurut dia orang yang paling mendapatkan keuntungan dari proyek ini adalah Sardjono.
"Pak Bambang kurang pas jadi tersangka. Seharusnya Pak Sardjono (tersangka)," pungkasnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono, disebut ikut memberikan suap kepada Fuad Amin Imron senilai Rp2 miliar.
Sementara Antonius diancam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(Risna Nur Rahayu)