JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) tidak menampik telah menerima sejumlah uang yang disinyalir dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Namun, Fuad Amin mengklaim uang yang diterimanya itu hanya tahun 2014 saja.
Fuad mengaku uang yang diterimanya sekira Rp5 miliar. Uang itu ditampung lewat sejumlah orang dekatnya, salah satunya melalui iparnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Abdul Rauf.
"Kalau itu saya akui. Ada beberapa kali. Jumlahnya sekira Rp5 miliar," kata Fuad saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa, Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Namun, Ketua DPRD Bangkalan ini mengaku tak mengingat soal rincian pemberian uang tersebut. Yang jelas, lanjut dia, uang yang diserahkan dan ditampung ke sejumlah pihak itu disetorkan ke sejumlah rekening.
"Uang itu saya berikan ke pak hakim, pak hakim tabungkan ke Bank Mega," terang dia.
Lebih lanjut, Fuad juga mengaku menyuruh sejumlah orang dekatnya untuk membuat rekening guna menampung uang pemberian tersebut. Anehnya, rekening yang dibuka atas nama orang lain itu dikuasai dirinya.
"(Buku dan ATM) sebagian ada di saya, sebagian ada di mereka," ujar Fuad.
Dalam kesaksiannya, Fuad mengungkapkan jika PD Sumber Daya, yang merupakan perusahaan daerah di Bangkalan kecipratan uang puluhan miliar dari PT MKS. Uang tersebut terkait jual beli gas alam di Bangkalan.
"Semua masuk ke Sumber Daya," tegas Fuad.
Diketahui, Antonius didakwa bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS, Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS, Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS, Pribadi Wardojo memberikan uang kepada Fuad Amin Imron.
Antonius diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(Fiddy Anggriawan )