JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) geram dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melontarkan kata-kata kotor saat acara live di Kompas TV.
Atas perkataan kotor Ahok itu, KPI memberikan sanksi kepada program Kompas Petang yang disiarkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 17 Maret 2015. Sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
”Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar atau kotor dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun. Merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja," tulis KPI dalam situsnya yang dikutip Okezone, Selasa (24/3/2015).
