Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umpatan Kotor Ahok Berbuntut Sanksi kepada Kompas TV

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2015 |11:03 WIB
Umpatan Kotor Ahok Berbuntut Sanksi kepada Kompas TV
Umpatan Kotor Ahok Berbuntut Sanksi kepada Kompas TV (Foto: Okezone)
A
A
A

KPI menilai, segmen wawancara live pada program ini, dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

"KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 24," sambungnya.

KPI Pusat memberikan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara secara langsung (live) pada program Kompas Petang selama tiga hari berturut-turut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement