Sehingga, tidak ada aturan dalam undang-undang (UU) bagi anggota DPRD DKI Jakarta untuk melakukan perubahan APBD tersebut.
"UU tidak mengatur perubahan (APBD). Jadi, sudah tidak ada lagi urusan sama mereka (DPRD). Istilah Kemendagri, sekali merdeka tetap merdeka. Jadi, sekali pergub tetap pergub terus ini," papar suami dari Veronica Tan itu.
(Susi Fatimah)