JAKARTA - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta mengundang pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, untuk memberi penjelasan terkait kisruh R-APBD DKI.
Dalam rapat angket tersebut, peserta melontarkan berbagai pertanyaan terkait apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar ketentuan hukum dengan mengirim dokumen R-APBD yang bukan hasil pembahasan dewan dan etika Ahok sebagai kepala daerah.
Salah satu pertanyaan dilontarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memberi pertanyaan terkait sikap Ahok yang kerap melontarkan kata-kata kasar.
"Gubernur ini yang menjaga itu saya, jadi bagaimana caranya mulutnya dia bisa di-keep gitu? Karena bukan apa-apa, ini yang mungkin menjadikan masalah sebetulnya kalau dia mau komunikasi dengan DPRD. Ini saya rasa enggak ada masalah," tutur Prasetyo kepada Irman di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Selama ini, ungkap Prasetyo, sebagai penanggung jawab DPRD, dia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan Ahok. Terlebih, ke depannya APBD-Perubahan DKI Jakarta 2015 kembali akan dibahas bersama eksekutif dan legislatif. Sehingga, dirinya berharap komunikasi antara kedua pihak dapat terjalin lebih baik.
"Jadi Mas Irman, saya minta tolong bagaimana caranya ya untuk bicara dengan dia, karena kan ini ada APBD-Perubahan pasti akan dibahas dengan kita untuk mengerem mulutnya dia," ucap Prasetyo lagi.

Dijelaskan Irman, Ahok sebagai pejabat kepala daerah wajib menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif. Ketentuan itu sudah diatur di TAP MPR dan peraturan pemerintah daerah.
"Kepala daerah melanggar norma dan etika itu dapat dianggap melanggar TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001. Di situ diatur tentang etika penyelenggaraan negara, politik, dan pemerintahaan. Jadi seorang kepala daerah, misal presiden, gubernur, bupati, jangan sampai melanggar TAP MPR itu. Bahkan dalam undang-undang pemerintah daerah, kepala derah berkewajiban dan harus menjaga etika," jelas Irman.
Sehingga, sambung Irman, dirinya menyarankan agar saat paripurna hak panitia angket tersebut sebaiknya dapat memanggil suami Veronica Tan itu agar dapat mendengar pendapat dari sang Gubernur.
"Yang jelas pernyataan Ahok harus didengar, dan saya berharap pendapat saya ini dengar oleh DPRD. Karena, DPRD perlu melakukan itu karena hasil keputusan DPRD nantinya pasti akan di-pledoi oleh Ahok di MA," simpulnya.
(Susi Fatimah)