Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusman Terpidana Mati Dijenguk Menteri Yohana

Antara , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2015 |13:01 WIB
Yusman Terpidana Mati Dijenguk Menteri Yohana
Foto Yusman Telaumbanua (foto: Antara)
A
A
A

"Kalau anak, maksimum penjara sesuai undang-undang adalah 10 tahun. Kalau orang dewasa, oke (hukuman mati, red.), boleh, mau apa juga silakan tapi tidak ada undang-undang untuk eksekusi mati kepada anak," katanya.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli memvonis mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement