"Walaupun sudah terang, masih harus hati-hati, akan ada pemanggilan setelah gelar perkara," imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyerahkan penyidikan kasus UPS ke Bareskrim Polri. Pada perkara korupsi proyek penyedia alat penampung daya listrik itu, kerugian negara diduga mencapai Rp50 miliar.
(Susi Fatimah)