Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI Satu Keluarga dari Turki Tak Dijerat Pidana

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2015 |13:35 WIB
WNI Satu Keluarga dari Turki Tak Dijerat Pidana
12 WNI dari Turki tidak dijerat pidana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri telah menginterograsi singkat 12 WNI yang dideportasi pemerintah Turki saat hendak menyeberang ke Suriah.

Hasilnya, diketahui 12 WNI itu merupakan satu keluarga terdiri dari satu ibu dan 11 anak yang hendak menyusul suaminya yang sudah terlebih dahulu ke Suriah bergabung dengan ISIS, sehingga tidak akan dijerat pidana.

"12 WNI ini tidak dijerat pidana, hanya ikut suami atau bapaknya saja yang sudah lebih dulu (tiba) di sana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Rikwanto menuturkan, 12 WNI itu diberangkatkan dan difasilitasi untuk bergabung dengan ISIS oleh lima orang terduga jaringan ISIS yang sudah diamankan Densus 88 dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya pada penangkapan Sabtu, 21 Maret 2015 lalu.

Cara rekrutmen itu, sambung Rikwanto dilakukan dengan mendekati keluarga mereka yang sudah terlebih dahulu bergabung dengan ISIS.

"Memang mereka ikut keluarga dan suaminya yang sudah di sana dan menyusul dan cara kerja rekrutmen ini dari lingkungan keluarga. Suami sudah berangkat, tinggal istri, anak, saudara, teman. Nah, di situ lingkup mereka untuk bergabung dengan ISIS," jelasnya.

Dia menambahkan, usai diperiksa, ke-12 WNI itu akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemda, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Setelah itu barulah dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Timur.

"Setelah ditampung di (panti sosial) Bambu Apus, Cipayung dan dinyatakan cukup baik mereka akan dikembalikan ke keluarganya di kampung," tutup Rikwanto.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement