JAKARTA - Rencana Pemerintah untuk menertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung ke kelompok radikal ISIS, dirasa terlalu berlebihan.
Menurut pengamat teroris Al Chaidar, selain melanggar HAM, penertiban Perppu tersebut sangat tidak efektif. Sebab, cakupan Perppu tersebut nantinya akan terlalu sempit.
"Bayangkan jika nama ISIS nantinya berganti, Perppu ini tidak akan berlaku lagi dan itu sangat tidak efektif," kata Chaidar saat berbincang dengan Okezone, Minggu (30/3/2015).
Dia melanjutkan, penerapan Perppu tersebut juga nantinya dirasa akan sulit, karena untuk membuktikan seseorang terlibat ISIS bukanlah perkara mudah.
"Terlibatnya seseorang ke dalam kelompok radikal ISIS, itu bergantung pada nasionalisme-nya dan itu bergantung pada urusan pribadi masing-masing. Kalaupun nantinya orang tersebut hendak bergabung dengan ISIS di Suriah lalu ditahan di Turki misalnya, kita tidak akan bisa menerapkan Perppu itu karena yang bersangkutan pasti tidak akan mengakuinya," papar Chaidar.
Sehingga, kata Chaidar, ketimbang menerbitkan Perppu ISIS, sebaiknya Presiden Joko Widodo menerbitkan sebuah aturan yang melist nama-nama organisasi yang dilarang untuk beredar di Indonesia.
"Nantinya bisa juga dibuatkan Perppu-nya, nama-nama organisasi terlarang ini dapat terus diupdate dan dilist nantinya, mulai dari oraganisasi, perusahaan, hingga media yang berbahaya baik radikal maupun yang dilarang lantaran berdampak negatif bagi masyarakat. Dengan cara ini dapat dengan mudah diketahui oleh publik nantinya," kata Chaidar.
Chaidar mengaku, saat ini hal paling signifikan yang harus dilakukan pemerintah untuk meredam penyebaraan paham radikal di Indonesia ialah dengan melarang para pendakwah itu mensiarkan ideologi mereka di Indonesia.
"Yang penting para pendakwah paham radikal ini tidak boleh berdakwah di Indonesia, bila itu sampai terjadi dan mereka mengajak untuk bergabung dengan ISIS itu yang sangat berbahaya dan tidak dibenarkan," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )