Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan SDA

Raiza Andini , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2015 |12:12 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan SDA
KPK siap hadapi gugatan praperadilan SDA (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2009-2014, Suryadharma Ali (SDA) hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak membawa surat tugas atau surat kuasa asli ke hadapan hakim.

Hakim Tatik Hadiyanti memutuskan untuk menunda sidang besok karena alasan tersebut. KPK berkukuh pihaknya tidak bersalah atas penundaan sidang tersebut.

Kendati membantah tidak membawa surat tugas asli karena sedang dileges (dilegalisasi) oleh panitera sidang, kuasa hukum KPK, Indra menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi sidang besok.

"Secara praktik tidak ada kendala itu bisa disusulin. Ini suratnya ada, sebelum sidang dikasih ke panitera itu sudah kebiasaan begitu. Sudah dileges sudah dibawa pulang lagi, besok kami siap," kata Indra usai persidangan di PN Jaksel, Ampera Raya, Senin (30/3/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement