"Hak menyatakan pendapat tidak semata-mata menurunkan Ahok. Itu dilakukan untuk menegur keras atau menurunkan. Lagian yang bilang mau turunkan (Ahok) tuh siapa?," ungkap Prabowo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, untuk bisa menggunakan hak menyatakan pendapat, setidaknya harus memiliki persetujuan dari dua per tiga dari tiga per empat anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kurang lebih 54 orang anggota DPRD secara keseluruhan," bebernya.

Prabowo menambahkan, panitia angket nantinya akan membentuk panitia khusus lagi yang akan bertugas untuk memutuskan pengambilan kesepakatan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat dari DPRD DKI.
"Semua bergantung hak angket besok apakah mengambil keputusunnya (hak menyatakan pendapat) dalam paripurna besok," paparnya.
Pembentukan panitia angket ini merupakan upaya DPRD DKI untuk memberikan teguran kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut karena kerap melontarkan pernyataan kasar kepada publik.
"Intinya, Ahok mau berubah atau sama sekali tidak ada Ahok. Maksudnya perbaikan pola komunikasinya, harus bisa komunikasi baik dengan Dewan, tidak berpikiran negatif dengan semua orang di sini (DPRD) yang dikatakannya maling semua," tuturnya.
Keputusan rapat paripurna panitia angket besok tergantung pada hasil paripurna apakah diberi teguran keras atau pengambilan keputusan pada hak menyatakan pendapat, hingga pemakzulan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.