"Kalau belum ada pemberitahuan resmi saya juga enggak akan bilang," ucapnya.
Perlu diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010 lalu. Wanita asal Filipina ini membawa 2,622 kilogram heroin.
Oleh Pengadilan Negeri Sleman, ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sampai saat ini, dia masih ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Dia termasuk yang akan dieksekusi mati tahap kedua.
(Rizka Diputra)