Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keppres Pengangkatan Pejabat Staf Kepresidenan Tabrak UU

Misbahol Munir , Jurnalis-Rabu, 01 April 2015 |12:47 WIB
Keppres Pengangkatan Pejabat Staf Kepresidenan Tabrak UU
A
A
A

Kata dia perwira TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali pensiun. "Dalam Pasal 47 Ayat (1) disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif," jelas dia.

Dia juga menjelaskan beberapa pos yang dapat dijabat oleh TNI sebagaimana termaktub dalam UU tersebut.

"Dalam Pasal 47 Ayat (2) dijelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan (Polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer termasuk ajudan, intelijen negara seperti BIN dan BNPT, lembaga sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional, BNN dan MA," katanya.

"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang," pungkasnya.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement