Seperti diketuai, Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti telah mengabulkan gugatan dari kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu. Dalam sidang tersebut, Hakim Teguh kemudian mengeluarkan tiga putusan sementara.
Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Dan ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.
Termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.