Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Yogyakarta Tutup Peluang Putri Sultan Jadi Gubernur

Prabowo , Jurnalis-Rabu, 01 April 2015 |09:21 WIB
DPRD Yogyakarta Tutup Peluang Putri Sultan Jadi Gubernur
DPRD Yogyakarta tutup peluang putri Sultan jadi Gubernur
A
A
A

YOGYAKARTA - Rapat Paripurna DPRD DI Yogyakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) yang menetapkan pengisian jabatan Gubernur Yogyakarta harus dari kalangan laki-laki. Kondisi ini, tentu menutup peluang putri Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menjadi Gubernur.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai, perempuan harus punya hak yang sama untuk menjadi Gubernur.

"UUK tidak diskriminasi, DPRD juga tidak diskriminasi. Berarti apa? Perempuan punya peluang (menjadi Gubernur)," kata Sultan, Selasa 31 Maret 2015.

Sultan tak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataannya bahwa perempuan yang masih memiliki peluang menjadi Gubernur, dan ia akan menjelaskan maksud itu di kemudian hari.

"Besok (hari ini) akan saya jawab," tegas Sultan.

Kemarin, tujuh fraksi di DPRD DI Yogyakarta sepakat menyatakan pandangan mengenai Pasal 3 huruf m tentang persyarataan calon Gubenur disesuaikan seperti bunyi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UUK tersebut menegaskan jabatan kepala daerah DIY harus berjenis kelamin laki-laki. Ayat itu menyebutkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat istri, anak, saudara kandung, pekerjaan,dan pendidikan.

Namun, terjadi polemik karena beberapa fraksi di DPRD Yogyakarta yang sebelumnya sependapat dengan gagasan Gubernur DIY Sri Sultan HB X ingin menghilangkan kata istri supaya tidak terkesan diskriminatif.

Dengan penghapusan kata istri atau penambahan kata suami, berarti membuka peluang jabatan Gubernur DIY bisa dipegang seorang perempuan dari anak Sultan. Apalagi diketahui, Sultan HB X memiliki lima anak perempuan dan tidak memiliki anak berjenis kelamin laki-laki.

Tetapi dengan pengesahan Raperdais oleh DPRD sesuai UUK, artinya DPRD menutup peluang seorang perempuan menjadi Gubernur DIY. Rapat tersebut disepakati 42 anggota dewan dari 55 anggota DPRD dan dihadiri Sri Sultan HB X.

"Semua fraksi menyetujui sesuai UUK sehingga polemik selama ini bisa berakhir," ujar Ketua Pansus Raperdais Slamet, pada wartawan, Selasa 31 Maret 2015.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement