JAKARTA - Centre For Budget Analysis (CBA) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang penambahan uang muka mobil pribadi untuk pejabat. Yakni dari sebelumnya Rp 116.500.000 juta kini menjadi Rp210.890.000.
“Ini mah bukan uang muka namanya, tapi negara sudah bayar setengah dari harga mobil. Lebih baik, Andi Widjojanto (Menteri Sekretaris Kabinet) mencabut Perpres ini,” ujar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi kepada Okezone, Senin (6/5/2015).
Ia menambahkan nilai uang muka mobil pejabat tersebut terlalu tinggi. Menurutnya kenaikan uang muka berdasarkan sejak 2006 hingga 2010 hanya Rp 46,6 juta per orang. Sedangkan berdasarkan Perpres 2015 yang dibuat Jokowi hasil revisi Perpres 2010 tentang uang muka mobil pejabat, kenaikannya mencapai Rp94,2 juta per pejabat.
“Pejabat negara pada zamannya Presiden Jokowi cukup enak. Dimanjakan sekali,” ucapnya.