JAKARTA - Setelah dihujani kritikan dari masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Revisi down payment (DP) mobil pejabat dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai mendampingi Jokowi bertemu dengan jajaran pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
"Tadi di dalam (pertemuan dengan DPR), Presiden sudah menjelaskan seperti yang disampaikan Presiden sebelumnya. Tapi di sela-sela tadi, Presiden juga menyampaikan untuk memerintahkan kepada kami, Seskab dan Mensesneg, untuk bukan hanya me-review tetapi juga mencabut perpres itu," jelas Pratikno.
Karena itu, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menyatakan pihaknya segera menerbitkan perpres untuk mencabut perpres yang menimbulkan polemik itu.
"Dalam waktu dekat, kami akan menerbitkan perpres untuk mencabut perpres tersebut. Saya lupa perpres nomor berapa," tukasnya.
Diketahui tunjangan uang muka untuk mobil pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.
Adapun pejabat negara yang akan menikmati tunjangan ini di antaranya, anggota DPR, anggota DPD, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, anggota Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
(Susi Fatimah)