JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, yang kini menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 di DPR bertingkah nyeleneh.
Saat sidang perdana kasus dugaan korupsi dirinya di Pengadilan Tipikor, Sutan mengajukan dua permohonan terhadap Ketua Majelis Hakim Artha Theresia. Pertama, ia meminta izin berobat ke dokter gigi untuk memeriksakan kawat gigi (behel) yang terpasang di mulutnya.
"Kemerdekaan saya sudah diambil dan tidak bisa bergerak ke mana-mana. Saya ini pakai behel, biasanya sebulan dua kali diperiksa. Tapi di KPK, saya tidak bisa periksa," ujar Sutan di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, politikus Partai Demokrat juga meminta izin ke dokter kulit untuk memeriksakan penyakit keloid yang menimpanya. Anak buah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku sebulan sekali memeriksakan penyakit kulitnya tersebut.
"Kedua, saya ingin berobat ke dokter saya yang selama ini sudah ditunjuk, termasuk keloid saya," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Hakim Artha mengatakan akan mencatatnya di berita acara persidangan. Hakim Artha pun menyarankan Sutan untuk membuat permintaan tertulis dan surat keterangan dokter.
"Kalau sudah didampingi pengacara bikin permintaan tertulis bahwa dokter KPK sudah tidak mampu menangani," jelasnya.
Artha menambahkan, ia menyarankan Sutan untuk berhemat komentar di persidangan selanjutnya. Tujuannya agar kawat gigi yang terpasang tidak copot.
"Tolong hemat komentar di sidang selanjutnya agar tidak copot behelnya," tuturnya disambut gelak tawa awak media.

Sidang tersebut lantas ditunda hingga 13 April guna memberi kesempatan Sutan didampingi kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 di DPR. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Misbahol Munir)