Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Spanduk Pilkada Menjamur di Depok tapi Salah Tempat

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 06 April 2015 |01:02 WIB
Spanduk Pilkada Menjamur di Depok tapi Salah Tempat
Ilustrasi
A
A
A

"Tidak seharusnya spanduk dipasang di fasilitas umum dan pepohonan, itu diatur dalam undang-undang lingkungan hidup. Pohon itu tidak boleh diikat maupun dipaku," paparnya.

Ia mengatakan, jika ada kelompok atau perusahaan yang ingin memasang spanduk sebaiknya menggunakan bahan material sendiri dan difasilitas yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Pihaknya juga mendorong KPU setempat untuk ikut memantau dan berkoordinasi dengan Panwaslu. "Kepada tim relawan harus tahu tentang undang-undang dan peraturan daerah," tandasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement