"Tidak seharusnya spanduk dipasang di fasilitas umum dan pepohonan, itu diatur dalam undang-undang lingkungan hidup. Pohon itu tidak boleh diikat maupun dipaku," paparnya.
Ia mengatakan, jika ada kelompok atau perusahaan yang ingin memasang spanduk sebaiknya menggunakan bahan material sendiri dan difasilitas yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pihaknya juga mendorong KPU setempat untuk ikut memantau dan berkoordinasi dengan Panwaslu. "Kepada tim relawan harus tahu tentang undang-undang dan peraturan daerah," tandasnya.
(Risna Nur Rahayu)