 
                
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari KPK.
Penyidik KPK, Sugiyanto, yang dihadirkan di persidangan mengaku pihaknya menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi pelaksanaan haji pada tahun 2010-2013.
"Ada indikasi terjadinya korupsi di pelaksanaan haji periode 2010-2013," kata Sugiyanto di PN Jaksel, Senin (6/4/2015).
Mendengar pernyataan itu, kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan menanyakan bukti penyidikan tersebut. "Bisa Anda tunjukkan bukti itu," cecar Johnson.
Sugiyanto pun mengakui, bahwa bukti yang diminta itu sedang dikumpulkan oleh KPK. "Bukti-bukti yang dimaksud sedang dilengkapi," tuturnya.
Selain Sugiyanto, KPK juga menghadirkan saksi ahli, yakni mantan hakim agung Yahya Harahap. Di persidangan, Yahya menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk meminta hasil penyidikan KPK.
Menanggapi pernyataan saksi ahli, Johnson mengaku sudah meminta hasil penyidikan itu kepada KPK. "Tapi tidak dikasih, dengan alasan rahasia," kata Johnson.
LMenurutnya, KPK telah memaksakan kehendaknya untuk menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pelaksanaan haji 2010-2013. "Kasus yang dialami SDA sama seperti Komjen Budi Gunawan. Ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat," tukasnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan saksi ahli yang menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang merupakan kewenangan penyidik KPK, walau tidak melibatkan pihak-pihak berkompeten seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau bukan BPK, lembaga mana lagi yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menyatakan seseorang telah melakukan korupsi," cetusnya.
(Rizka Diputra)