JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkanm Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan tersebut terkuak bahwa penetapan kerugian negara yang disangkakan kepada SDA hanya berdasarkan hasil hitungan penyelidik.
Hal ini sontak membuat tercengang para tim penasihat hukum juga para pengunjung yang berada diruang sidang.
"Sebenarnya sejak awal kami sudah menduga bahwa KPK tidak punya cukup bukti mengenai unsur kerugian negara seperti yang disangkakan kepada SDA. Terbukti pada fakta di persidangan yang menghitung kerugian negara adalah penyelidik, tidak ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai otoritas audit keuangan negara yang berwenang," terang Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humprey Djemat, Kamis (2/4/2015).