Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Status Tersangka SDA Tidak Sah

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 02 April 2015 |15:16 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Status Tersangka SDA Tidak Sah
A
A
A

Di mana hasil audit penyelidikan itu kata dia, dijadikan alat bukti untuk menetapkan SDA sebagai tersangka. "Ini sudah menyalahi aturan hukum, alat bukti yang digunakan tidak sah maka penetapan tersangka terhadap SDA tidak sah juga dan harus dibatalkan" tegasnya.

Humprey mengaku, pihaknya memiliki bukti surat dari BPK tertanggal 30 Maret 2015. Dalam surat itu, kata dia, BPK menjelaskan bahwa KPK tidak pernah meminta hasil audit terhadap dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan haji tahun 2010-2013.

"Dari surat ini semakin jelas bahwa dalam menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK tidak punya dasar hukumnya," tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Chairul Huda menjelaskan, penetapan tersangka SDA yang hanya didasarkan pada perhitungan penyelidik adalah merupakan 'dosa' KPK.

"Perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan penyelidik sendiri tanpa ada perhitungan kerugian negara dari BPK yang kemudian dibuat menjadi alat bukti untuk menetapkan seseorang tersangka adalah menyalahi aturan dan tidak boleh dilakukan. Dan ini merupakan pelanggaran dan 'dosa' KPK terhadap SDA," papar Chairul

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement