 
                
            KPK kata dia, semestinya meminta lembaga audit untuk memeriksa apakah benar ada kerugian negara terkait penyelewengan dana haji yang dilakukan SDA. Selain itu, jika penyidik memiliki kelebihan untuk melakukan audit, KPK harus tetap menghadirkan BPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independen.
"Kalaupun penyelidik memiliki kelebihan untuk menyelidik tetap saja, dia harus menghadirkan BPK. Jadi tidak atas dasar penelitiannya sendiri," imbuhnya.
Chairul menambahkan, 'dosa' kedua yang dilakukan KPK adalah dalam fakta persidangan membuktikan dasar adanya kerugian keuangan negara bukan hasil penghitungan BPK tapi hitung-hitungaan sendiri, dan jika dijadikan petunjuk, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembuktian, apalagi menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Terungkap di persidangan penetapan tersangka SDA itu dilakukan pada tahap penyelidikan. Kedua penetapan tersangka SDA itu di dalam tahap penyelidikan yang didasarkan pada penghitungan sendiri. Adanya kerugian negara yang dilakukan oleh penyelidik. Ini dua dosa besar, di penyelidikan tidak berwenang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," tutupnya.
(Rizka Diputra)