 
                Hal tersebut diutarakan kuasa hukum SDA, Jhonson Panjaitan. Menurutnya, dari penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK tidak pernah meminta hasil audit dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan haji tahun 2010-2013.
"Dari penjelasan surat BPK tertanggal 30 Maret kemarin, diketahui KPK tidak pernah meminta hasil audit," kata Jhonson Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Dalam sidang lanjutan praperadilan, tim kuasa hukum SDA juga menghadirkan Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana.
Chairul berpendapat, dalam UU disebutkan untuk penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK. Sehingga seharusnya KPK harus meminta pendapat BPK terkait hal tersebut.
"Karena menurut saya, UU telah jelas menentukan ada lembaga tertentu yang menentukan, di dalam proses pengadilan ada banyak hal yang ditentukan lembaga lain. Misalnya sakit jiwa, harus minta bantuan dokter," tukas Chairul.
(Fahmi Firdaus )