Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan SDA Tersangka, KPK Tak Libatkan BPK

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 02 April 2015 |01:40 WIB
Tetapkan SDA Tersangka, KPK Tak Libatkan BPK
Tetapkan SDA Tersangka, KPK Tak Libatkan BPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mempertanyakan penetapan status tersangka pada dirinya. SDA mengklaim dirinya tidak merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 seperti yang dituduhkan KPK.

Hal tersebut diutarakan kuasa hukum SDA, Jhonson Panjaitan. Menurutnya, dari penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK tidak pernah meminta hasil audit dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan haji tahun 2010-2013.

"Dari penjelasan surat BPK tertanggal 30 Maret kemarin, diketahui KPK tidak pernah meminta hasil audit," kata Jhonson Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Dalam sidang lanjutan praperadilan, tim kuasa hukum SDA juga menghadirkan Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana.

Chairul berpendapat, dalam UU disebutkan untuk penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK. Sehingga seharusnya KPK harus meminta pendapat BPK terkait hal tersebut.

"Karena menurut saya, UU telah jelas menentukan ada lembaga tertentu yang menentukan, di dalam proses pengadilan ada banyak hal yang ditentukan lembaga lain. Misalnya sakit jiwa, harus minta bantuan dokter‎," tukas Chairul.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement