Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jero Wacik Resmi Ajukan Praperadilan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 07 April 2015 |11:24 WIB
Jero Wacik Resmi Ajukan Praperadilan
Jero wacik resmi ajukan praperadilan
A
A
A

JAKARTA - Satu lagi tersangka korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan. Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sudah mengajukan praperadilan pada 30 Maret 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar, beliau (Jero Wacik) telah mengajukan praperadilan, Senin pekan lalu 30 Maret 2015," tutur kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).

Seperti diketahui, Jero Wacik telah ditetapkan tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi saat masih menjabat Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) di era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jero diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang selaku menteri saat itu.

Menurut Sugiyono, pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam dua perkara korupsi di lembaga antirasuah itu, sebagai upaya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Pasalnya, politikus Partai Demokrat itu merasa keberatan ditetapkan tersangka KPK.

"Beliau memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum. Intinya, baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan Kemenbudpar," ujarnya.

Sugiyono mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan argumentasi hukum terkait gugatan penetapan tersangka pria asal Bali tu. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui kapan sidang praperadilan itu akan digelar.

"Selengkapnya telah diformulasi di permohonan (materi gugatan), akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari pengadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia masih menjabat sebagai menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, Jero dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepanjang 2015 ini, tercatat sejumlah tersangka korupsi menggugat KPK, yakni Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, dan Ilham Arif Sirajudin. Selain itu juga ada satu saksi yakni Siti Tarwiyah yang ikut mengajukan gugatan praperadilan.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement