 
                
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali telah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2015).
Hakim tunggal Tatik Hadianti akan membacakan putusan praperadilan SDA, pada Kamis 8 April 2015. Pada sidang tahap kesimpulan hari ini, hakim tidak membacakan langsung isi simpulan sidang praperadilan dari pihak pemohon dan termohon.
Keduanya, langsung menyerahkan berkas kesimpulan tertulis ke hakim tunggal dan akan dibacakan besok berbarengan dengan putusan praperadilan.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya, pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," tegas Hakim Tati sambil mengetok palu di PN Jaksel, Ampera Raya.
Di kesempatan lain, salah satu anggota biro hukum KPK, Abdul Basir optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan SDA. Pasalnya, pihak dari KPK telah menjabarkan beberapa bukti-bukti konkret yang memberatkan praperadilan.
"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Kami tidak dalam posisi berandai-andai (apabila permohonan diterima). Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," ungkap Bashir.
(Fiddy Anggriawan )