JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari KPK.
Penyidik KPK, Sugiyanto, yang dihadirkan di persidangan mengaku pihaknya menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi pelaksanaan haji pada tahun 2010-2013.
"Ada indikasi terjadinya korupsi di pelaksanaan haji periode 2010-2013," kata Sugiyanto di PN Jaksel, Senin (6/4/2015).
Mendengar pernyataan itu, kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan menanyakan bukti penyidikan tersebut. "Bisa Anda tunjukkan bukti itu," cecar Johnson.
Sugiyanto pun mengakui, bahwa bukti yang diminta itu sedang dikumpulkan oleh KPK. "Bukti-bukti yang dimaksud sedang dilengkapi," tuturnya.
Selain Sugiyanto, KPK juga menghadirkan saksi ahli, yakni mantan hakim agung Yahya Harahap. Di persidangan, Yahya menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk meminta hasil penyidikan KPK.