Dia sendiri mengaku tidak mengenal dekat sosok Adriansyah. Meski demikian, jika Adriansyah memang bersalah tentunya harus mendapat sanksi.
“Kalau dia salah ya sudahlah, di manapun kalau tidak sesuai apa boleh buat, tentu akan dikenakan tindakan keras dari partai,” tegasnya lagi.
Kendati begitu, sebagai kader partai, Adriansyah tetap memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum dari PDIP.
Untuk diketahui, Adriansyah merupakan anggota Komisi IV DPR RI periode 2014-2019. Dia juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan masa jabatan 2010-2015. Sebelum itu, dia menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode (2003-2013).
(Risna Nur Rahayu)