Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pengambilan dilakukan pada 19 Februari 2004 sampai 15 November 2005 sebanyak 48 kali, dengan total Rp480.039.000. Pengambilan di antaranya memakai surat memo berisi bon pinjaman uang kepada pemegang Kas Unit Sekretariat Daerah Tanah Laut.
Kasus Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut selanjutnya adalah korupsi terkait pertambangan pada 2006. Dalam hal ini, Polda Kalimantan Selatan (Polda) Kalsel pernah menetapkan Adriansyah sebagai tersangkanya.
(Abu Sahma Pane)