JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2015). SDA tiba sekira pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Humphrey Djemat.
"Saudara sekalian saya hadir pada hari ini untuk memenuhi panggilan KPK, kehadiran saya ini dalam rangka mencari keadilan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2015).
Walaupun dirinya hadir, namun SDA mengaku bahwa KPK tidak memiliki hak menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Mereka tidak punya kewenangan memutuskan status saya jadi tersangka selama 10 bulan ini," lanjutnya.
SDA menjelaskan, pernyataan Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara.
"Saya dijadikan tersangka selama 10 bulan tapi sampai hari ini belum ada kerugian negara yang secara pasti jumlah itu. Ada cuma perkiraan-perkiraan saja Rp1,8 triliun, cuma sekarang ngambilnya saja bagaimana," imbuhnya.
Seperti diberitakan, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
(Rizka Diputra)