OKEZONE.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali yang ditolak Hakim Tunggal Tati Hardianti. Dia berharap putusan tersebut menjadi rujukan hakim yang menangani gugatan praperadilan.
"(Semoga) putusan hari ini bisa membuka mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan," ujar Johan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Menurut Johan, lembaga antirasuah ini sejak awal menghormati proses hukum praperadilan yang ditempuh para tersangka KPK, termasuk praperadilan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Meskipun, pihaknya tetap beranggapan penetapan tersangka itu bukan objek praperadilan.
"Sejak awal kami menyampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum karena praperadilan adalah proses hukum. Dari awal (juga) kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan, tapi KPK tidak bisa mempengaruhi itu dan merupakan kewenangan hakim," tuturnya.