JAKARTA - Hakim Tatik Hadianti telah menolak praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Dalam amar pertimbangannya, Hakim Tatik menolak gugatan yang dilayangkan SDA tidak masuk dalam ranah praperadilan. Pasalnya, dalam gugatan itu disebutkan bahwa penyidikan SDA dan penetapannya status tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menimbang bahwa praperadilan atas penetapan sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta Pasal 82 KUHAP yang mengatur mengenai praperadilan," jelas Hakim Tatik saat sidang Praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim berpendapat bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan upaya paksa dan merupakan awal atau syarat tindakan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).