JAKARTA - Hakim tunggal Tatik Hadianti menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA).
"Memutuskan menolak praperadilan seluruhnya. Masalah penangkapan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan," ungkap Hakim Tatik Hadianti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Usai pembacaan amar putusan oleh hakim, salah seorang loyalis SDA bertakbir dan mengatakan putusan hakim merupakan bentuk kezaliman kepada mantan Menteri Agama itu.
"Allahu Akbar, ini bentuk kezaliman," teriak koordinator majelis taklim, Abdul Rahman Abu Rusman di dalam ruang sidang.