JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) optimistis memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bergulir di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin karena fakta persidangan yang muncul memperkuat permohonan kami," kata ketua tim kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
Menurutnya, di dalam persidangan telah terungkap bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
Humhprey menyebut, KPK mendapatkan dua bukti permulaan hanya berdasarkan pada berita acara permintaan keterangan, yang secara formil belum dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti keterangan saksi.