Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara SDA Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 07 April 2015 |16:30 WIB
Pengacara SDA Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan
Suryadharma Ali (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) optimistis memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bergulir di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami yakin karena fakta persidangan yang muncul memperkuat permohonan kami," kata ketua tim kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).

Menurutnya, di dalam persidangan telah terungkap bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

Humhprey menyebut, KPK mendapatkan dua bukti permulaan hanya berdasarkan pada berita acara permintaan keterangan, yang secara formil belum dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti keterangan saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement