"Bahkan, di dalam persidangan terungkap alat bukti keterangan saksi dan juga dokumen-dokumen asli diperoleh setelah penetapan tersangka dilakukan dan pada saat yang bersamaan dikeluarkan surat perintah penyidikan," bebernya.
Dia menambahkan, KPK bahkan tidak melibatkan BPK dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus yang diduga melibatkan SDA. Padahal, Undang-Undang telah mengatur bahwa BPK memiliki otoritas mengaudit kerugian negara.
Bahkan hingga kini diakui penyidik KPK Sugiarto saat bersaksi dalam persidangan, KPK pernah mengirim surat kepada BPKP meminta bantuan untuk menghitung namun sampai saat ini BPKP belum memberikan hasilnya.
"Ini terjadi karena tidak adanya pengawasan yang secara eksternal dan horizontal menilai kinerja mereka selama ini," tandasnya.
