Humphrey menjelaskan ihwal gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon maupun KPK mempunyai pendapat yang sama bahwa praperadilan berwenang untuk memeriksa permohonan di luar dari ketentuan Pasal 77 KUHAP, atau hakim dapat memeriksa dan memutuskan permohonan praperadilan di luar ketentuan Pasal 77 yang berlaku.
Hal mana kata dia, itu sudah dilakukan sebelumnya oleh banyak hakim berkaitan dengan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan putusan bebas tidak bisa diajukan banding/kasasi. Dan hal itu terjadi satu tahun setelah KUHAP diberlakukan.
(Susi Fatimah)