Johan kembali menegaskan, bahwa praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka korupsi itu tidak akan menghambat kerja penyidikan, baik kasus yang dipraperadilankan ataupun tidak. Meskipun tenaga dan pikiran pihaknya digunakan juga untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Silakan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terganggu proses praperadilan sampai ada putusan praperadilan. Termasuk pemanggilan terhadap tersangka (untuk diperiksa)," tandasnya.
Seperti diketahui, ada enam tersangka tindak pidana korupsi yang sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka di antaranya, Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana, Hadi Poernomo, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin, serta Jero Wacik. Baru gugatan Suryadharma Ali yang sudah ditolak oleh Hakim Tati Hardianti.
(Risna Nur Rahayu)