OKEZONE.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali yang ditolak Hakim Tunggal Tati Hardianti. Dia berharap putusan tersebut menjadi rujukan hakim yang menangani gugatan praperadilan.
"(Semoga) putusan hari ini bisa membuka mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan," ujar Johan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Menurut Johan, lembaga antirasuah ini sejak awal menghormati proses hukum praperadilan yang ditempuh para tersangka KPK, termasuk praperadilan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Meskipun, pihaknya tetap beranggapan penetapan tersangka itu bukan objek praperadilan.
"Sejak awal kami menyampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum karena praperadilan adalah proses hukum. Dari awal (juga) kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan, tapi KPK tidak bisa mempengaruhi itu dan merupakan kewenangan hakim," tuturnya.
Johan kembali menegaskan, bahwa praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka korupsi itu tidak akan menghambat kerja penyidikan, baik kasus yang dipraperadilankan ataupun tidak. Meskipun tenaga dan pikiran pihaknya digunakan juga untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Silakan praperadilan, tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terganggu proses praperadilan sampai ada putusan praperadilan. Termasuk pemanggilan terhadap tersangka (untuk diperiksa)," tandasnya.
Seperti diketahui, ada enam tersangka tindak pidana korupsi yang sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka di antaranya, Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana, Hadi Poernomo, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin, serta Jero Wacik. Baru gugatan Suryadharma Ali yang sudah ditolak oleh Hakim Tati Hardianti.
(Risna Nur Rahayu)