KLATEN - Anggota DPRD Klaten, Jawa Tengah, Muchlis Feby Anggono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta kelahiran. Politikus asal Partai Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan Heru Siswandono ke Mapolres Klaten.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan sidang kasus serupa yang melibatkan pegawai Dinas Pendudukan dan Catataan Sipil (Dukcapil) Klaten pada Juli 2014.
Penasihat hukum pelapor, Rudianto Aschari mengatakan, pihak Polres Klaten pada 8 April 2015 lewat surat bernomor B/78/IV/2015/Reskrim sudah menetapkan Muchlis Feby Anggono sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
“Laporan kepada polisi dari klien saya ini terkait perkara pemalsuan akte kelahiran yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Klaten pada saat Pemilihan Legislatif 2014 yang lalu,” ujar Rudianto kepada para wartawan, di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2015).
Rudianto menjelaskan, kasus ini masih ada hubungannya dengan perkara pidana yang menjerat terdakwa salah satu pegawai Disdukcapil Klaten, yakni A Hugroho Ari Pahlevianto.
Dimana dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, perkara tersebut juga melibatkan salah satu anggota DPRD Klaten yang bernama Muchlis Feby Anggono.
“Dalam pengadilan di PN tersebut Muchlis berperan sebagai pemesan dan pengguna akta kelahiran palsu yang dibuat oleh A Hugroho Ari Pahlevianto. Untuk digunakan memperoleh suara dalam pemilihan calon legeslatif pada Pileg tahun 2014 lalu. Berdasarkan hal tersebut akhirnya klien saya melaporkan perbuatan Muchlis kepada Polres Klaten,”jelasnya.