Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan Akta Kelahiran, Anggota Dewan Jadi Tersangka

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2015 |19:15 WIB
Palsukan Akta Kelahiran, Anggota Dewan Jadi Tersangka
Ilustrasi. Dok Okezone
A
A
A

KLATEN - Anggota DPRD Klaten, Jawa Tengah, Muchlis Feby Anggono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta kelahiran. Politikus asal Partai Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan Heru Siswandono ke Mapolres Klaten.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan sidang kasus serupa yang melibatkan pegawai Dinas Pendudukan dan Catataan Sipil (Dukcapil) Klaten pada Juli 2014.

Penasihat hukum pelapor, Rudianto Aschari mengatakan, pihak Polres Klaten pada 8 April 2015 lewat surat bernomor B/78/IV/2015/Reskrim sudah menetapkan Muchlis Feby Anggono sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

“Laporan kepada polisi dari klien saya ini terkait perkara pemalsuan akte kelahiran yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Klaten pada saat Pemilihan Legislatif 2014 yang lalu,” ujar Rudianto kepada para wartawan, di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2015).

Rudianto menjelaskan, kasus ini masih ada hubungannya dengan perkara pidana yang menjerat terdakwa salah satu pegawai Disdukcapil Klaten, yakni A Hugroho Ari Pahlevianto.

Dimana dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, perkara tersebut juga melibatkan salah satu anggota DPRD Klaten yang bernama Muchlis Feby Anggono.

“Dalam pengadilan di PN tersebut Muchlis berperan sebagai pemesan dan pengguna akta kelahiran palsu yang dibuat oleh A Hugroho Ari Pahlevianto. Untuk digunakan memperoleh suara dalam pemilihan calon legeslatif pada Pileg tahun 2014 lalu. Berdasarkan hal tersebut akhirnya klien saya melaporkan perbuatan Muchlis kepada Polres Klaten,”jelasnya.

Dasar kliennya melaporkan kepada Polres Klaten, ungkap Rudi, karena kliennya merasa hak suaranya tersedot pada Pileg yang lalu. “Pada Pileg lalu, klien saya ini berada di posisi kedua di bawah tersangka. Oleh karena itu klien saya merasa dicurangi,”imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten Ajun Komisaris Polisi Fachrul Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan status penetapan tersangka terhadap salah satu anggota DPRD Klaten ini. Menurutnya, penyidikan perkara telah memeriksa tujuh saksi dan surat penetapan sebagai tersangka telah dikeluarkan pada 8 April 2015 lalu.

“Selain itu, kami juga menghadirkan saksi ahli dari UGM dalam berkas penyidikan kasus ini dan sudah memiliki empat alat bukti terkait perkara ini, antara lain amar putusan dari PN Klaten dan surat akte kelahiran yang disita dari A Hugroho Ari Pahlevianto,” jelasnya.

Untuk saat ini, menurut Fachrul, perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk menunggu petunjuk dari Kejari. “Kami saat ini menunggu pemeriksaan berkas dari Kejari Klaten untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement