Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Menahan SDA, KPK Periksa Mantan Stafsus Menag

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 13 April 2015 |13:19 WIB
Usai Menahan SDA, KPK Periksa Mantan Stafsus Menag
Suryadharma Ali Ditahan KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA). Sebelumnya, mantan Menteri Agama itu telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 10 April 2015.

Kali ini, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama tahun 2010-2014, Ermalena. Dia akan dimintai keterangan terkait keterlibatan mantan Ketua Umum PPP itu, dalam perkara dugaan korupsi ibadah haji di lingkungan Kemenag.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015, mantan Menteri Agama itu resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement