JAKARTA - Dugaan praktik perbudakan dan trafficking yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resource (FBR) mencuat setelah terbit laporan investigasi dari Associated Press. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Bareskrim Mabes Polri membentuk Satuan Tugas Trafficking.
Menurut anggota Satgas Trafficking Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto, Kepolisian Myanmar turut meminta bantuan Polri untuk mengusut kasus tersebut.
"Kepolisian Myanmar minta bantuan Polri untuk usut kasus itu," katanya kepada wartawan, Senin (13/4/2015).
Arie mengatakan, praktik perbudakan tersebut cukup sadis. Bila karyawan meminta gaji, justru pihak Benjina memasukkan karyawan ke sel. "Mereka tidak digaji, jika minta gaji langsung disel," jelasnya.
Saat ini, kata Arie, Satgas Trafficking Bareskrim Polri terus mendalami kasus tersebut. Ia menegaskan, jika praktik perbudakan dan trafficking tersebut terbukti dilakukan maka pelakunya diancam dengan pasal berlapis.
"Jika terbukti, ya dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2, 3, 4, 8, dan 13," imbuhnya.
Sebelumnya, PT PBR diduga melakukan praktik perbudakan di kapal ikan miliknya yang beroperasi di Perairan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Kasus perbudakan pertama kali diungkap oleh Associated Press (AP) dalam investigasi yang berjudul 'Are slaves Catching the Fish You Buy?' pada 25 Maret 2015. Kejadian tersebut membuat berang Menteri Susi Pudjiastuti yang langsung melarang aktivitas PT PBR.
Atas insiden tersebut, Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia dan Kepolisian Thailand mengirim utusan ke Benjina untuk memeriksa dugaan praktik perbudakan ABK Myanmar, Kamboja, dan Thailand itu.
(Misbahol Munir)