Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Minta Hak-Hak ABK Benjina Dipenuhi

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2015 |09:50 WIB
Kuasa Hukum Minta Hak-Hak ABK Benjina Dipenuhi
ABK Benjina (foto: AFP)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi selaku kuasa hukum para korban perbudakan anak buah kapal (ABK) Benjina melakukan pertemuan bipartit dengan perwakilan PT Pusaka Benjina Resouces (PBR) di kantor Kedutaan Besar Myanmar.

Pada pertemuan tersebut, Koordinator Tim PBH Peradi, Togar Sijabat menyampaikan tuntutan atas hak-hak ABK Benjina di antaranya upah pokok yang belum dibayarkan, upah lembur, denda atas keterlambatan upah, uang pesangon, dan penghargaan masa kerja.

Tak hanya itu, biaya pemulihan fisik dan psikis, biaya kepulangan, upah proses dan hak-hak pekerja lainnya yang semuanya diatur oleh perundang-undangan juga turut menjadi tuntutan mereka.

Dalam kesempatan itu Duta Besar Myanmar juga meminta agar sekira 200 orang Myanmar yang saat ini masih berada di Pulau Benjina agar dipindahkan ke Ambon untuk bergabung dengan warga negara Myanmar lainnya di lokasi penampungan sementara.

Sementara perwakilan PT PBR yang dipimpin oleh Aditya belum dapat memberikan jawaban dan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan atasannya di kantor pusat Jakarta.

Ketua PBH Peradi, Rivai Kusumanegara yang turut dalam pertemuan tersebut, berharap PT PBR mengabulkan permintaan Duta Besar Myanmar yang bermaksud menyelamatkan 200 warga negaranya yang masih berada di Benjina. Demikian juga menyelesaikan hak-hak ABK Benjina yang bersifat normatif atau sesuai perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement