JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku telah menyurati Kedutaan Besar Thailand terkait penetapan tersangka kasus tindak perdagangan manusia yang rentan dengan perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) terhadap 357 anak buah kapal yang berkewaganegaraan Myanmar.
"Kita sudah surati Dubes Thailand untuk beritahukan adanya WN Thailand yang melakukan pelanggaran di Indonesia dan telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Unit Tindak Perdagangan Manusia, AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2015).
Seperti diketahui, empat dari tujuh tersangka yang telah ditahan oleh polisi merupakan warga negara Thailand. Semuanya merupakan nahkoda kapal yang dimiliki oleh PT PBR. Meski berkewarganegaraan asing, Arie menegaskan bila semua tersangka itu akan ditindak dan dikenakan pasal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Setiap WN asing di Indonesia, akan dikenakan pasal yang berlaku di Indonesia," jelas Arie.