JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang yang disinyalir dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Kepulauan Aru menemui titik terang. Setelah kasus tersebut terendus, Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku trafficking itu.
Dalam rilis yang disampaikan Kasubdit Perdagangan Manusia, Bareskrim Mabes Polri, AKBP Arie Darmanto, Selasa (12/5/2015), terungkap bahwa pihaknya telah menangkap lima terduga kuat pelaku tindak pidana itu.
"Tanggal 08 Mei 2015 sekitar Pukul 20.00 WIT di PT. PBR Benjina terhadap Mr. Hatsaphon Phaetjakreng nahkoda kapal Antasena 141, Mr. Boonsom Jaika nahkoda kapal Antasena 311, Hermanwir Martino merupakan Pjs. Pimpinan PT. PBR Benjina, serta Mukhlis Ohoitenan Alias Mukhlis yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3," ujar Arie.
Teranyar, kepolisian menangkap Surachai Maneephong pada Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 11.00 WIT, kemarin. "Dia merupakan nahkoda kapal Antasena 142," lanjutnya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan korban yang sebelumnya sudah diperiksa pihak kepolisian. "Saksi yang telah kami periksa ada 50 Warga Negara Myanmar, dan 16 orang lain yang terdiri dari security PT. PBR, Imigrasi, Syahbandar, serta staf PT. PBR," imbuhnya. (ang)
Sedangkan barang bukti yang disita adalah Seaman Book Thailand sebanyak 49, KTP Warga Negara MYANMAR sebanyak 24 lembar, catatan ABK yang dilakukan penyekapan, Crew List, gembok dan kunci tempat penyekapan, Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838. (ang)
(Arief Setyadi )