"Bila ini diselesaikan tentunya akan menimbulkan simpati publik dan dapat meringankan kasus pidana atau perizinan yang dihadapi PT PBR. Namun sebaliknya, jika diabaikan maka dapat memberatkan kasus yang dihadapinya," ungkap Rivai, Senin (18/5/2015).
PBH Peradi, lanjut Rivai, memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono kepada korban perbudakan ABK Benjina atas permintaan tertulis dari International Organisation for Migration (IOM).
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kata dia, memiliki unit kerja yang mengorganisasi kewajiban setiap advokat untuk memberi bantuan hukum probono bagi kaum miskin, marjinal dan teraniaya.
"PBH Peradi siap bekerjasama dengan pemerintah, organisasi internasional atau lembaga manapun untuk mewujudkan akses keadilan bagi kaum yang terpinggirkan termasuk memerangi kejahatan perbudakan yang berdimensi kemiskinan dan kemanusiaan," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)