Pasalnya, JK hadir dengan kapasitasnya sebagai saksi meringankan dan dianggap bertolak belakang dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan korupsi, kendati kesaksian adalah hak setiap warga negara.
“Kehadiran Jusuf Kalla terkesan sangat tendensius dan bernuansa interventif karena ia bukan saksi fakta tapi saksi yang meringankan. Sikap wapres ini patut disesali dan dapat dikatakan sebagai sikap yang menciderai komitmen pemerintahan Jokowi-JK yang pada saat kampanye berulang-ulang menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi,” ujarnya Taslim kepada wartawan, Senin (13/4/2015).
Taslim menilai, tindakan yang dilakukan JK dapat dikategorikan sebagai sikap yang seolah-olah ingin menganulir visi misi Nawa Cita.